Arsip Harian: Januari 17, 2012

Qurban

Qurban atau udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak dalam ibadah haji. Penyembelihan ini dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk mendekatkan diri serta mencari ridha Allah swt. Waktu berqurban adalah pada hari raya haji. Sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah muakad (dianjurkan)

Dari Abu Hurairah ra., telah berkata Rasulullah Saw. :

Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Ketentuan hewan untuk diqurbankan sebagai berikut :

  1. Kambing berumur 2 tahun dan domba berumur 1 tahun dapat diniatkan untuk 1 orang.
  2. Kerbau atau sapi berumur 2 tahun atau unta berumur 5 tahun dapat diniatkan untuk 7 orang.

Binatang yang sah untuk Qurban yaitu yang tidak cacat, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam hadis Nabi. Dari Bara’ bin Azib, telah berkata Rasulullah Saw.:

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan Qurban; sakit; pincang; dan kurus dan tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad, disahihkan oleh Tirmidzi)

Beberapa hal penting yang harus diketahui dalam berqurban :

  1. Nazar. Jika seorang bernazar untuk berqurban, maka wajib melaksanakan jika telah tiba waktunya. Bagi yang nazar, boleh tidak memakai sebagian daging hewan dari nazarnya, kecuali bagi yang berqurban karena melaksanakan sunnah.
  2. Mampu. Setiap Muslim yang mampu seyogyanya melakukan qurban untuk keluarga tanggungannya. Boleh juga seseorang berqurban diniatkan untuk orang lain.
  3. Penyembelih, Penyemblihan hewan qurban disunnahkan dilakukan sendiri oleh yang berqurban dan diawali dengan membaca basmalah, shalawat Nabi, Takbir dan doa qabul:

“Allah ‘humma taqabba; ha-dzihi-min”

(“Ya Allah terimalah qurban ini dari… -sebutkan nama orang yang berqurban)